“Jika Anda punya beberapa orang pintar dan sebuah komputer yang bagus, Anda bisa melakukan banyak hal. Anda tidak perlu pesawat udara, tank, pasukan tentara. Anda bisa memasuki negara lain, menciptakan kerusakan besar tanpa perlu meninggalkan kursi empuk Anda,”,
itulah sebuah persepsi dari seorang analisis militer .
Perkembangan teknologi dan komunikasi mempunyai dua mata tajam, satu sisinya memberikan kemudahan serta keuntngan lainnya dan sisi lainnya merupakan ladang baru uintuk menimbulkan sebuah keresahan di dunia, sebuah perang. perang yang secara kasat mata tidaknlah setragis perang fisik dengan menggunakan senjata api, bom, tank, pesawat tempur, ataupunom rudal lintas benua yang mengandung jutaan atom-atom nuklir yang memberikan efek ledakkan yang luar biasa dan tingkat radiasi yang mengerikkan.
keresahan tersebut bernama Cyber Crime, atau kejahatan dunia maya,
Sebuah ledakan dahsyat terdengar di pangkalan misil Alghadir di Bid Ganeh, barat Teheran pada 12 November 2011. Ledakan itu membunuh 17 anggota pasukan elit Iran, termasuk Mayor Jenderal Hassan Tehrani Moghaddam. Meski investigasi belum digelar, buru-buru Iran menegaskan bahwa ledakan itu bukanlah akibat sabotase yang dilakukan oleh musuh bebuyutan mereka.
Menurut beberapa pendapat itu mungkin sebuah serangan dari Cyber Crime. hal ini terbukti saat serangan malware Stuxnet pada instalasi pengayaan nuklir Iran di Natanz pada tahun 2009. Stuxnet mampu menyusup masuk dan menyabot sistem dengan cara memperlambat ataupun mempercepat motor penggerak, bahkan membuatnya berputar jauh di atas kecepatan maksimum. Kecepatan ini akan menghancurkan sentrifuse atau setidaknya merusak kemampuan alat itu untuk memproduksi bahan bakar uranium.
Jagat cyber kini bahkan telah didudukkan sebagai matra perang kelima, setelah darat, laut, udara, dan angkasa luar. Inovasi di bidang teknologi telah mengubah taktik dalam konflik di zaman modern dan membuat dunia maya menjadi medan perang terbaru.
Mengenai angkatan perangnya, AS memiliki serangan yang hebat, tetapi tidak punya kemampuan memutus jaringan internet saat diserang karena kebanyakan dipegang oleh swasta. Sedangkan China memiliki kemampuan memutus seluruh jaringan Internet dan membatasi utilisasi trafik bila suatu saat diserang.
Namun negara yang dinilai paling mampu bertahan jika terjadi perang dunia maya, menurut Clarke, adalah Korea Utara.
Negara ini mampu memutus koneksi Internetnya dengan lebih mudah ketimbang China. Bisa dibilang Korea Utara tak akan mengalami kerugian akibat serangan siber musuh, karena tak ada infrastruktur kritikal seperti pembangkit listrik, jalur kereta, atau jalur pipa yang tersambung ke Internet.
sedangkan pada bangsa Indonesia ini, Jumlah kasus cyber crime atau kejahatan di dunia maya yang terjadi di Indonesia merupakan yang tertinggi di dunia.
Brigjen Anton Taba memaparkan, tingginya kasus cyber crime dapat dilihat dari banyaknya kasus pemalsuan kartu kredit dan pembobolan sejumlah bank. Menurut dia, para hacker lebih sering dalam membobol bank-bank internasional dibandingkan dengan bank-bank dalam negeri.
Jenis Cybercrime Berdasarkan jenis aktifitas yang dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi beberapa jenis sebagai berikut :
a. Unauthorized Access
Merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki
atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah,
tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan
komputer yang dimasukinya. Probing dan port merupakan contoh kejahatan
ini.
b. Illegal Contents
Merupakan kejahatan yang
dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang
suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar
hukum atau menggangu ketertiban umum, contohnya adalah penyebaran
pornografi.
Penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan
email. Sering kali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak
menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui
emailnya
Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada
dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini
biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs
berbasis web database.
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan
jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak
lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage
and Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat
gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program
komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan
seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan e-mail dan
dilakukan berulang-ulang. Kejahatan tersebut menyerupai teror yang
ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet. Hal itu
bisa terjadi karena kemudahan dalam membuat email dengan alamat tertentu
tanpa harus menyertakan identitas diri yang sebenarnya.
Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri
nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi
perdagangan di internet.
Cracker ini sebenarnya adalah hacker yang yang memanfaatkan
kemampuannya untuk hal-hal yang negatif. Aktivitas cracking di internet
memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik
orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga
pelumpuhan target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS
(Denial Of Service). Dos attack merupakan serangan yang bertujuan
melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan
layanan.
Merupakan kejahatan yang dilakukan dengan
mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha
menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal.
Adapun typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan
yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain. Nama tersebut
merupakan nama domain saingan perusahaan.
Hijacking merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang
lain. Yang paling sering terjadi adalah Software Piracy (pembajakan
perangkat lunak).
Suatu tindakan cybercrime termasuk cyber terorism jika mengancam
pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau
militer.
0 Komentar